Bayar Zakat Mudah di M-Syariah, Hati Tenang Saat Dapat Cuan

SEBAGAI MUSLIM yang taat, sudah selayaknya kita menunaikan zakat. Tentunya bukan hanya zakat fitrah setiap bulan Ramadan, melainkan zakat lain yang termasuk dalam kategori zakat mal. Kadang kalau tidak teliti dan abai, hidup kita malah bisa dipenuhi kesialan dan masalah akibat menahan zakat yang menjadi hak orang lain. Lantaran fokus pada zakat fitrah, zakat lain yang masih harus dikeluarkan malah menjadi pembuka pada berbagai pintu risiko yang tidak kita inginkan.

Itulah sebabnya momentum Ramadan tahun ini harus kita manfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk membuka hati agar kita menunaikan apa yang memang harus dibayarkan sebagai upaya pembersihan atas harta dan jiwa kita. Kita tentu tak ingin keluarga kita diwarnai aneka masalah, apa pun bentuknya, hanya karena hak orang kita pertahankan tanpa alasan.


Sepintas memang seolah kita rugi karena harus mengeluarkan harta bagi orang. Harta jadi berkurang dan kita seolah dirundung kerugian. Tahukah Anda teman bahwa ini semua ilusi yang sengaja dibisikkan seta agar kita menjadi pelit dan perhitungan? Harta ini hanya titipan, kita berikhtiar mendapatkannya lewat berbagai usaha berkat kemudahan dari Allah SWT. Itulah yang harus jadi sandaran utama.

Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, sekarang tak ada alasan bagi kita untuk absen membayar zakat. Zaman semakin berkembang, era kian berubah dengan cepat--kita makin terbantu oleh teknologi Internet yang kini ada di setiap genggaman tangan sehingga bayar Zakat Online jadi pilihan. Yang penting sebelum membayar zakat, kita harus memahami apa yang wajib kita keluarkan.

Memahami zakat penghasilan

Ketika mendengar kata gajian, kita lantas terbayang tentang zakat penghasilan. Ya benar, zakat mal satu ini memang paling umum dibayarkan di era serbainstan seperti sekarang. Siapa pun yang punya pekerjaan, tetap atau tidak, wajib hukumnya merenungkan dan menghitung apakah cuan yang mereka dapatkan sudah layak dikeluarkan zakatnya.

Menurut Buku Panduan Zakat yang dirilis oleh Dompet Dhuafa tahun 2015 (Ramadan 1436 H), zakat penghasilan disebutkan sebagai salah satu isu kontemporer karena tidak tercantum secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis sebagaimana zakat atas perniagaan atau zakat pertanian yang sudah jelas.

Dalam panduan ini dinyatakan bahwa tidak semua peghasilan bisa dikenai dengan zakat penghasilan. Lebih lanjut disebutkan bahwa:

Penghasilan yang masuk dalam kategori zakat penghasilan adalah penghasilan yang bersumber dari profesi sebagai karyawan, pegawai, profesional, atau jasa dalam bentuk fisik atau tenaga.

Secara subtansi, dengan memerhatikan berbagai profesi saat ini, para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan konsep zakat penghasilan, sebagai berikut.

  1. Sistem zakat penghasilan mengikuti zakat pertanian. Dalam hal ini, jika seorang pegawai telah mencapai penghasilan senilai 653 kilogram beras (nisab zakat pertanian), maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5%. Namun ada kalangan lain yang menyebutkan persentasenya bisa mencapai 5 bahkan 10%. Pada kategori pertama ini tidak disyaratkan haul (kepemilikan harta selama satu tahun penuh). Begitu mencapai nisab, maka langsung dikeluarkan zakatnya seketika.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat perak. Bila harta terkumpul selama satu tahun nilainya setara 200 dirham (13 juta rupiah) setelah dikurangi berbagai kebutuhan, maka zakat wajibnya sebesar 2,5%. 
  3. Sistem zakat penghasilan mengikuti sistem zakat emas. Jika penghasilannya selama setahun mencapai 85 gram emas setelah dikurangi kebutuhan pokok, maka presentase zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5%.
Melihat beberapa pendapat tersebut, maka disepakati bahwa besaran zakat penghasilan bagi muslim yang bekerja adalah 2,5%. Agar lebih nyaman, pembayarannya bisa setiap bulan saat menerima gaji bagi karyawan tetap. Bagaimana dengan pegawai tidak tetap atau pekerja serabutan? Ya menunggu angkanya sesuai dengan nisab tadi. Kalaupun belum mencapai, ya bisa tetap membayar dengan niat sedekah, Gampang kan?

Bayar zakat mudah di M-Syariah

Kita harus menanamkan kesadaran bahwa keutamaan membayar zakat tak bisa dikesampingkan. Membayar zakat apa pun, termasuk penghasilan, termasuk bagian dari penegakan fondasi atas rukun Islam. Membayar zakat berarti menyempurnakan keimanan. Bayar zakat bukan sekadar peralihan harta, melainkan penegasan bahwa kita tunduk pada perintah Tuhan.

Selain itu, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, sekaligus dapat membuat harta lebih berkah sehingga dalam bekerja kita bisa semakin tenan dan produktif. Senantiasa berpikir bahwa apa yang kita upayakan bukanlah perburuan atas duniawi semata, tetapi juga keberkahan sebagai nilai utama ibadah dalam pengertian seluas-luasnya.

Membayar zakat dengan konsisten adalah perwujudan komitmen kita sebagai muslim yang bertanggung jawab agar semakin banyak orang bisa memetik manfaat dari zakat yang kita keluarkan. Nilai yang dibayar oleh satu orang muslim mungkin tidak selalu banyak, tapi bayangkan jika dihimpun dalam satu wadah, maka nilainya akan besar dan dampak manfaatnya semakin luas.

Sekarang tinggal menemukan cara bayar zakat yang praktis dan memudahkan. Dengan platform canggih yang didukung inovasi perbankan mumpuni, aplikasi mobile banking M-Syariah adalah solusi agar hidup kian terbantu tanpa mengganggu produktivitas sehari-hari. Ada beberapa alasan kenapa bayar zakat di aplikasi ini layak jadi tren dan pilihan masa kini.

1. Alasan pertama: lebih cepat dan praktis

Pembayaran zakat menggunakan aplikasi berarti bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Secara real time kita tak perlu menunggu waktu buka kantor atau jadwal petugas untuk melayani seumpama kita membayar zakat di gerai LAZ (Lembaga Amil Zakat). 


Dengan begitu, waktu kita bisa dihemat karena bayar zakat tak perlu meninggalkan rumah atau keluar biaya dan waktu, misalnya akibat bermacet-macet di jalan raya. Tinggal undul di Play Store atau App Store, zakat langsung meluncur sesuai harapan.

2. Alasan kedua: banyak mitra zakat tepercaya

Membayar zakat melalui aplikasi M-Syariah adalah langkah solutif sebab Bank Mega Syariah telah bekerja sama dengan banyak mitra zakat yang andal dan tepercaya. Kita sebagai muzakki tak perlu khawatir ke mana zakat akan dibelanjakan karena kita bisa pilih LAZ sesuai preferensi pribadi.


Semua disajikan secara transparan dan jelas di mana nomor rekening setiap LAZ ditampilkan dengan gamblang sehingga bayar zakat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah bisa langsung diterima lewat transfer sesuai nomor rekening tersebut.    

3. Alasan ketiga: dijamin LPS

Setiap program dan kebijakan Bank Mega Syariah senantiasa dikelola dengan prinsip syariah sehingga hati kita jadi tenang sebab ada landasan agama yang kuat. Dengan logo iB, Bank Mega Syariah memiliki identitas sebagai penanda agar masyarakat mudah dan cepat mengenali bahwa layanan jasa perbankan Bank Mega di seluruh Indonesia telah dijamin bersistem syariah.

Selain itu, dalam menabung ataupun menikmati layanan apa pun pada Bank Mega Syariah kita tak perlu cemas mengenai dana yang kita titipkan di sana. Semuanya dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebagai lembaga independen yang bekerja berdasarkan Undang-Undang perbankan yang sah.   

4. Alasan keempat: simulator zakat

Khusus untuk platform berbasis website, Bank Mega Syariah menyajikan simulator zakat yang dapat kita manfaatkan untuk menaksir berapa kira-kira besaran zakat yang harus kita keluarkan, baik zakat penghasilan maupun zakat harta (mal).

Dengan simulasi seperti ini, kita jadi punya gambaran tentang nilai zakat yang mesti kita sisihkan sehingga tidak akan terlupa atau gamang sebelum dibelanjakan. Fitur ini membantu kita untuk tidak memanipulasi angka zakat dengan cara membelanjakannya terlebih dahulu. Kita berikhtiar untuk jujur sesuai angka yang kita masukkan dalam simulasi.


Saya misalnya mencoba memasukkan penghasilan bulanan sebesar Rp4.000.000 dengan pendapatn lain (mungkin bonus atau proyek dadakan di luar dugaan) sebesar Rp10.000.000. Dari angka itu, didapatkan kisaran zakat penghasilan sebesar Rp350.000 yang mesti saya setorkan melalui aplikasi M-Syariah.

Dari pembahasan ini jelaslah bahwa aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah telah menghadirkan pembayaran zakat, infak, sedekah dan donasi lainnya dalam pengalaman yang lebih mudah dan menyenangkan. Jadi saat gajian diterima, atau dapat cuan dari proyek tertentu, saya bisa langsung bayar Zakat Online melalui aplikasi ini tanpa harus menunggu-nunggu waktu yang tepat.

Kalau belum nisab, ya niatkan sebagai donasi atau sedekah, toh penggunaannya akan dipertanggungjawabkan lewat LAZ yang tepercaya di aplikasi M-Syariah ini. Kapan lagi bayar zakat bisa cepat, praktis, dan antiribet selain sekarang dengan inovasi mobile banking Bank Mega Syariah yang canggih dan bikin hidup penuh berkah. Insyaallah.... 

Post a Comment

0 Comments